Untuk memperjuangkan isu difabel, kaum milenial pun bisa terlibat lho. Tidak sekadar didominasi generasi tua. Terlebih jika berbicara dalam wacana jangka panjang. Sebagai kaum milenial, minimal memiliki sensitifitas terkait isu difabel.
Meski demikian, bagimana cara kaum milenial untuk terjun ke sektor ini? M Karim Amrullah SH, MH, yang saat ini berposisi sebagai lawyer sekaligus tim konsultasi difapedia.com berbagi tips terkait ini. Yuk, kita simak!
1. Pahami Dulu Apa Itu Advokasi
Singkatnya, advokasi merupakan sebuah usaha atau upaya pendekatan terhadap pihak yang memiliki wewenang maupun pengaruh untuk mempengaruhi kebijakan dan keputusan yang bersifat publik. Tujuannya, agar kebijakan atau keputusan tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan.
Dalam konteks memperjuangkan hak difabel, advokasi memiliki perluasan makna untuk mempengaruhi atau merubah perilaku masyarakat dan kondisi lingkungan agar lebih inklusif terhadap difabel.
2. Memiliki Pemahaman Paradigma dan Hak-Hak Difabel dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Dalam memperjuangkan hak difabel, tentu kita harus memiliki pemahaman paradigma dan hak-hak difabel dalam berbagai aspek kehidupan. UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menuangkan terdapat 33 hak-hak difabel, beserta rincian hak-hak apa saja pada setiap aspek kehidupan. Pemahaman tersebut penting untuk dapat menunjukkan adanya kebijakan, keputusan, maupun perilaku yang melanggar hak difabel.
Selain itu, dengan memahami UU 8/2016 dapat meneguhkan standing point dalam melakukan advokasi, baik sebagai difabel secara personal, kuasa, maupun aktivis atau organisasi pegiat. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak difabel menjadi wajib bagi setiap orang, baik seseorang (natuurlijk persoon) maupun badan hukum (recht person), bahkan terdapat ancaman sanksi pidana maupun administratif sesuai peraturan yang berlaku.
3. Memahami Setiap Problem
Ibarat mengerjakan skripsi atau tugas akhir (aseekk) pahami masalah yang dipahami, siapa difabel dan hak apa yang terlanggar, siapa biang keroknya dan pihak yang terkait dengannya, juga yang paling penting siapa pihak yang bisa diajak kerjasama agar advokasi berjalan sukses.
Hal tersebut penting untuk menyusun langkah dan rencana agar mateng. Jangan lupa lengkapi data untuk dapat membuktikan masalah selaca riil (apabila ada), agar advokasi lebih greget.
4. Saking Semangatnya Advokasi, Terkadang Kita Hilang Arah
Ingat, tujuan advokasi adalah mempengaruhi kebijakan atau keputusan agar dapat memenuhi hak-hak difabel. Karenanya, luruskan niat dan upayakan pendekatan dilakukan secara baik dan damai.
Misal, boleh jadi kita dibuat kesel masalah tersebut timbul karena kekurang pahaman pengambil kebijakan (policy makers) maupun pembuat keputusan (decision makers) baik di institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun swasta. Namun, bukan berarti kita harus nge gas.
Selain itu, yang sangat penting dan harus dilakukan adalah libatkan penuh difabel dan/atau kuasanya (apabila ada), karena difabel itu sendirilah yang berkepentingan langsung.
5. Pantau Jalannya Perkembangan Proses Advokasi.
Terus bangun komunikasi yang lebih baik dari waktu ke waktu, karena dari terbangunnya komunikasi yang baik itulah terbangn pula hubungan yang baik. Kalau hubungan sudah mesra, apa sih yang tidak aku lalukan untuk kamu eaa.
Apabila diperlukan, berikan batas waktu dan penguluran waktu ang logis, guna menunjukksn keseriusan dan komitmen dalam melakukan advokasi. Ingat, kalau perlu saja, tetap sabar dan jangan selow.
6. Pantau dan Follow Up Advokasi Kita
Yakinlah bahwa dengan terbangunnya komunikasi dan hubungan yang baik, langkah advokasi akan berhasil sesuai tujuan yang dinnginkan, yaitu kebijakan, keputusan, maupun perilaku tidak lagi melanggar hak-hak difabel.
Akan tetapi, itu bukan berarti perjuangan selesai. Terus pantau, syukur dapat menginspirasi yang lainnya, sehingga langkah advokasi kita memiliki pengaruh yang lebih luas dan lebih bermakna.
7. Upaya Hukum adalah Jalan Terakhir Ketika Semua Upaya Advokasi Gagal
Cinta tak selalu berkahir dengan bergandengan bersama di pelaminan, begitu pula jalan hidup ini tak selalu mulus semulus doi (yaelah). Apabila upaya advokasi tidak menemukan titik terang, mungkin perlu dilakukan adanya suatu upaya hukum.
Namun, yang perlu diingat bahwa upaya hukum merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu masalah. Pastikan bahwa suatu kebijakan, keputusan, maupun perilaku yang dipermasalahkan benar-benar melanggar peraturan perundang-undangan dan terdapat ancaman sanksi, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif. Konsultasikan pula kepada LBH maupun NGO yang ahli di bidangnya dan paham isu difabel.
Leave a Reply