Presiden Joko Widodo secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pro-kontra terkait Komisi Nasional Disabilitas (KND) ini sudah sejak awal terus mengemuka. Nggak cuma dari sisi muatan Perpres-nya, tetapi juga dari sisi keberadaan KND itu sendiri.
Banyak yang mendesak untuk segera diresmikan KND. Meskipun demikian, nggak sedikit pihak-pihak yang menentang keberadaan KND, lho…
Nggak mudah menyatukan banyak kepala. Lalu, seperti apa sajakah perdebatan KND ini?
1. Amanat UU No 8 Tahun 2016
Keberadaan KND sudah tercantum dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pasal 134, KND merupakan wadah untuk advokasi, aduan, dan fasilitasi bagi difabel. Dengan demikian, keberadaaan KND ini mau nggak mau merupakan kewajiban negara untuk menunaikan hak dan kewajibannya pada difabel.
Baca Juga : Saat Kamu dengan Gampang Mendaftar CPNS, Difabel Harus Berjuang Ekstra Keras
2. KND Dipandang Bertentangan dengan Konsep Inklusi
Meskipun demikian, nggak sedikit yang menganggap keberadaan KND ini bertentangan dengan konsep inklusi yang selama ini di bangun. Misalnya, mereka mempertanyakan keberadaan KND justru malah semakin memgkhususkan dan mengkotak-kotakkam difabel. Nggak sedikit kenapa nggak di tempatkan pada lembaga-lembaga yang ada dengan lebih memaksimalkan perannya.
3. KND Mendesak untuk Mempercepat Proses Keadilan bagi Difabel
Di sisi lain, bagi yang pro menganggap keberadaan KND sangat penting untuk memprecepat proses keadilan bagi difabel. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga yang sudah ada kurang sensitif terhadap difabel. Alhasil, keberadaan KND diharapkan menjadi wadah yang aspiratif bagi hak-hak difabel yang selama ini seringkali terabaikan.
4. Mempertanyakan Indepenensi KND dalam Perpres
Masalahnya nggak sampai di situ saja. Sejak perumusan draft Perpres ini, beberapa aktivis difabel agak kurang sreg, lho. Salah satunya adalah keberadaan KND yang secara struktur di bawah koordinasi dengan Kementerian Sosial. Alhasil, KND dipertanyakan indepensinya.
Kenapa nggak menduplikasi Komnas HAM atau Komnas Perempuan? Pertanyaan ini banyak yang muncul.
Baca Juga: Kaledioskop 2019: Mulai dari RUU PKS, Diskriminasi CPNS hingga Naiknya Angkie Yudistia
5. Komposisi Komisioner KND
Selain soal independensi KND, juga ada keluh kesah terkait komposisi komisioner KND. Dalam Perpres disebutkan komisionernya terdiri dari 3 difabel dan 2 non-difabel. Beberapa aktifis keberatan kenapa komposisi non-difabel nggak bisa diisi oleh difabel. Meskipun nggak sedikit juga yang menganggap kalau komposisi tersebut sejatinya ideal. Mereka balik juga bertanya, kenapa untuk posisi difabel nggak bisa diisi non-difabel?
Akan tetapi, satu yang pasti, semua kandidat harus yang memiliki pengalaman mumpuni
6. Harapan Tinggi untuk KND
Apapun perdebatan yang ada, KND sudah resmi disahkan. Ia merupakan amanat dari undang-undang yang ada. Mau nggak mau semua harus lapang dada menerimanya. Nggak lagi harus mendua. Tugas kita adalah menempatkan harapan pada KND. Agar kelak difabel di Indonesia bisa lebih bermartabat dan lebih bernilai di mata manusia.
Semoga..
Leave a Reply