Apakah perlu rumah ibadah yang ramah bagi difabel? Mungkin agak jarang pertanyaan itu terlontar di ranah publik karena difabel sendiri jumlahnya nggak sebanyak orang non-difabel yang mengakses rumah ibadah. Keadaan ini nyata adanya di sekitar kita. Bukan rahasia publik lagi bahwa rumah ibadah –mayoritas– belum memberikan fasilitas ini baik di perkotaan, apalagi di pedesaan.
Difabel Berhak Mengakses Rumah Ibadah

Melakukan ibadah merupakan hak dan kewajiban setiap pemeluk agamanya. Setiap orang berhak untuk mengakses tempat ibadah di mana pun itu berada. Pekerja di perusahaan ataupun pegawai di pemerintahan berhak mendapatkan akses untuk beribadah. Kewajiban menyediakan tempat ibadah bahkan sampai diatur oleh UUD 1945 pasal 28E ayat (1) yang intinya ada hak dari setiap warga negara untuk beribadat. Ibadah memang bukanlah paksaan untuk dilakukan baik di ruang publik ataupun di ruang privat, namun ketersediaan tempat ibadah yang ramah difabel merupakan komitmen untuk mewujudkan tempat ibadah yang inklusif.
Sebuah Jalan Panjang

Sebenarnya apa sih yang diperlukan oleh tempat ibadah sehingga dapat dikatakan ramah difabel? Hal mendasar seperti ini seringkali secara spontan sulit untuk dijawab karena pengelola masjid pun terkadang belum mendapatkan informasi tentang hal ini. Indikator apa yang digunakan untuk menjadikan tempat ibadah ramah? Tentu saja penelitian, kebijakan, ataupun kajian tentang ini telah tersedia secara daring namun memang terkendala pada implementasi di lapangan. Ia bisa dikatakan merupakan jalan yang panjang. Panjang bukan berarti nggak bisa, kan? Seperti sebuah pengembaraan cinta, ia akan berlabuh pada orang yang tepat.
Arsitektur rumah ibadah lama dapat menjadi kesulitan untuk mewujudkan hal ini karena telah dirancang untuk fungsi peribadatan konvensional. Namun, lain halnya jika sejak awal arsitektur rumah ibadah telah dirancang inklusif seperti akses kursi roda, rute khusus dari parkiran menuju rumah ibadah bagi tunanetra, ramp dan handrail, materi khutbah yang aksesibel, dsb. Meskipun rumah ibadah sejak awal pendirian nggak dirancang demikian, renovasi pada bagian bangunan masjid dapat dilakukan.
Undang-Undang No 8 Tahun 2016

Apalagi adanya undang Undang-Undang No.8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas telah membuka ruang bagi tempat ibadah untuk menghadirkan sarana dan prasarana bagi difabel untuk mendapatkan hak akses ibadah sebagaimana fungsinya. Pekerjaan rumah yang cukup panjang memang, namun hal ini dijawab oleh rumah ibadah, Masjid, Gereja, vihara, dan Pura di Indonesia.
Masjid El syifa yang terletak di Jakarta selatan misalnya yang merupakan masjid yang telah melakukan renovasi masjidnya. Masjid yang dibangun pada tahun 1901 ini, menyediakan fasilitas bagi difabel dengan menambahkan bangunan khusus di area masjid yang dapat diakses oleh difabel. Adanya toilet khusus untuk kursi roda, wastafel, ramp dan handrail, tempat wudhu yang khusus dan telah memenuhi standar internasional merupakan komitmen pengelola rumah ibadah untuk merangkul penyandang disabilitas agar mendapat perlakuan yang sama. Bahkan, layer tausiyah, buku digital, dan kacamata khusus difabel rungu akan segera menjadi fasilitas baru yang mengisi masjid tersebut.
Pekerjaan Rumah

Begitupun rumah ibadah, Gereja di kota Bandung, GKI Pasirkoha yang telah berkomitmen untuk memberikan fasilitas bagi difabel khusus rungu, GKI Caritas, GKI Kebonjati, dan Caritas Keuskupan Maumere (CKM) di Maumere. Bahkan Yayasan Dria Manunggal mampu untuk mendorong pengelola Vihara dan pura untuk mengubah struktur bangunan tangga menuju pusat peribadatan agar dapat diakses difabel di Banguntapan. Namun, masih banyak rumah ibadah yang dalam perjalanan menyediakan infrastruktur bagi difabel.
Pekerjaan rumah bersama bagi masyarakat Indonesia, khususnya pemangku kebijakan dan pengelola tempat-tempat ibadah untuk dapat mendorong tempat ibadahnya agar memberikan fasilitas yang memadai bagi difabel. Hal ini sekaligus dapat menghapus stigma yang berkembang bahwa rumah ibadah hanya bagi kalangan tertentu saja.
Namun yang perlu diingat bahwa tempat ibadah ramah difabel merupakan perjalanan panjang untuk diraih tapi bukanlah hal mustahil untuk diwujudkan.
Leave a Reply