UU Cipta Kerja: Drama dan Kejahatan Epistemik bagi Difabel

Drama Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang kini sudah disahkan menjadi undang-undang masih belum berakhir. Termasuk isu difabel di dalamnya. Nggak bisa dipungkiri jika pembahasan UU Cipta Kerja sarat dengan berbagai ganjalan, sekaligus pertanyaan.

Mengapa sedemikian cepat dibahas? Mengapa sedemikian cepat untuk disahkan? Mengapa dokumen yang sudah disahkan saat ini masih mencurigakan? Dan sederet pertanyaan lainnya.

Hampir semua aktifis dan pemerhati difabel ikut menggugat keberadaan UU Cipta Kerja ini. Meskipun keberadaannya nanti akan dimasukkan pada aturan turunan, misalnya Peraturan Pemerintah, akan sangat riskan jika yang bersifat pada jaminan HAM, akomodasi yang layak, dan sejenisnya hanya diakomodir pada regulasi setingkat PP. Bagaimankah isu difabel di dalam UU Cipta Kerja ini beserta segenap proses yang menyertainya?

1. Pengabaian Kelompok Difabel

Difabel sering terabaikan (via www.tirto.id )

Kelompok atau organisasi difabel nggak pernah diperhitungkan dan dilibatkan sejak awal proses pembahasan. Realitasnya substansi RUU Cipta Kerja sangat relevan dan akan berdampak pada difabel.

Usulan yang diajukan oleh organisasi difabel adalah inisiatif mandiri untuk ikut serta dalam pembahasan. Namun begitu, usulan yang diajukan terbukti tidak diakomodir dalam draft terakhir yang terpublikasi di masyarakat 1 hari sebelum Sidang Paripurna DPR.

2. Undang-undang Cipta Kerja nggak harmonis dan sinkron dengan UU No 8 tahun 2016

Menciptakan keharmonisan ( via www.cnnindonesia.com )

UU Cipta Kerja telah melakukan “kejahatan epistemik” dengan masih mengusung istilah “cacat” bagi penyandang disabilitas. Paradigma cacat tersebut sangat bertentangan dengan gerakan difabel yang selama ini mengusung terciptanya cara pandang terhadap difabel model sosial dan hak asasi manusia yang melihat difabel sebagai akibat dari opreasi masyarakat dan tidak dipenuhinya hak-hak difabel.

Dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 yang menyatakan bahwa, “Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum UU ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini”. Selain itu, penggunaan istilah “cacat” juga bertentangan dengan semangat yang dibangun dalam Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Right of Person with Disabilities) yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

4. Aksesibilitas bagi Difabel dipertanyakan

Aksesibilitas adalah hak dan kewajiban ( via www.tribunnews.com )

UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi difabel dan lanjut usia.  Pasal itu merupakan bentuk pelindungan negara terhadap hak difabel untuk mendapatkan aksesibilitas dalam bangunan Gedung. Bahkan Pasal itu sudah melahirkan peraturan pelaksanaan, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kemudahan Bangunan Gedung, yang mengatur lebih rinci implementasi dari penyediaan aksesibilitas bagi difabel.

Argumentasi bahwa ketentuan mengenai persyaratan kemudahan bagi difabel akan diatur dalam PP, sesuai dengan penambahan Pasal 37A UU Bangunan Gedung dalam UU Cipta Kerja, adalah tidak tepat karena dengan memindahkan ketentuan dari UU ke PP, maka telah menurunkan makna dari ketentuan itu dari jaminan HAM menjadi ketentuan yang bersifat administratif.

5. Ketentuan PHK mutlak dan nggak melihat esensi difabel sebagai individu berbeda

Individu yang berbeda ( via www.beritasatu.com)

UU Cipta Kerja telah menambahkan 1 syarat yang dapat menjadi alasan bagi pemberi kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, yaitu tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf l UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyarakan bahwa “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan : l. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan”.

Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut adalah diskriminatif, dapat merugikan difabel, dan jauh dari semangat mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif, karena seseorang yang menjadi penyandang disabilitas dalam dunia pekerjaan seharusnya masuk dalam skema program kembali bekerja, seperti dialihkan ke pekerjaan lain atau penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk mendukungnya tetap dapat bekerja tanpa hambatan.

6. Kebijakan kuota yang hilang

Melihat difabel ( via www.mediaindonesia.com)

UU Cipta Kerja telah menghilangkan kuota 1 %  bagi perusahaan swasta dan 2 % bagi perusahaan atau instutusi  pemerintah  penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai.  Tentu saja ini sangat mengurangi kesempatan difabel dalam mengakses dunia kerja dan akan menjadikan difabel sulit dalam mengakses dunia kerja.

7. Mengabaikan fakta difabel sebagai kelompok rentan

Difabel sebagai kelompok rentan ( via www.lenteraswaralampung.com )

Salah satu tujuan Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat dengan memberikan kemudahan-kemudahan dalam berusaha bagi masyarakat umum termasuk jenis usaha kecil menengah dan kopreasi. Namun Undang-undang Cipta Kerja 2020 ini meninggalkan kepentingan difabel untuk meningkatkan usaha ekonominya dengan sama sekali tidak mencantumkan point-poin yang bisa memudahkan difabel untuk berusaha sebagaimana tercantum dalam UU no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, pasal 56-60. 

Akhir kata, UU Cipta mau nggak mau menyisakkan banyak celah bagi difabel. Jalan terakhir tentunya adalah mengharapkan pemerintah mengeluarkan Perppu. Jika nggak kesampaian, Judical Review ke Mahkamah Konsitusi adalah jalan yang paling solutif. Demo memang dibenarkan, tetapi tindakan anarkis dan perusakan nggak bisa dibenarkan. Selain menghancurkan fasilitas publik dan privat, juga berpotensi menjadikan seseorang itu difabel, bukan?

Tag:


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *