Jaringan Organisasi Difabel Luncurkan Indikator dan Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Difabel

Jaringan Organisasi Difabel di Indonesia, dengan dukungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bersama Kantor Staf Presiden (KSP) meluncurkan dan memperkenalkan “Indikator dan Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” pada Rabu (28/4) secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan menyusul kolaborasi panjang sejak tiga tahun terakhir bersama jaringan pegiat dan organisasi difabel Indonesia. Indikator ini tersusun berkat dukungan dan fasilitasi dari Kedutaan Besar Australia melalui program Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2).

Sejumlah proses penyusunan rancangan indikator hingga konsultasi telah dilaksanakan, baik dengan jaringan pegiat dan organisasi difabel, maupun dengan pemerintah. Sebagai hasilnya, saat ini telah tersusun dokumen indikator pemenuhan hak difabel beserta alat pemantauannya. Dokumen ini dapat digunakan sebagai referensi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat sipil, dalam memantau kemajuan pemenuhan hak penyandang disabilitas dari waktu ke waktu.

1. Sebuah proses panjang sejak 2018

Proses panjang jaringan organisasi difabel di Indonesia ( via dok.pribadi)

Penyusunan “Indikator dan Alat Pemantauan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” telah mulai dilakukan sejak tahun 2018 sebagai upaya mendorong pemajuan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara lebih efektif. Inisiatif ini digagas pertama kalinya dalam lokakarya “Mengenal Mekanisme HAM penyandang disabilitas” yang didukung oleh AIPJ2 dan Disability Rights Funds (DRF) pada bulan Mei 2018.

2. Mengacu Konvensi Hak-hak Difabel dan Human Rights Indicators

Wujud penerapan konvensi hak-hak difabel ( via www.tempo.co )

Ishak Salim, ketua Yayasan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan, yang turut menyusun dokumen ini mengungkapkan bahwa dalam penyusunan disability rights indikator ini telah mengacu pada artikel dalam konvensi pemenuhan hak difabel. Selanjutnya diturunkan kepada indikator pencapaian pemenuhannya, baik secara struktur, proses, maupun hasilnya dengan mengacu kepada Human Rights Indicators yang telah disusun Oleh OHCHR dan sejumlah referensi penting lainnya.

“Indikator dan alat pemantauan ini mungkin belumlah ideal, karena perlu melewati proses ujicoba dan penerapan untuk melihat efektifitasnya dalam memandu inisiatif pemantauan. Untuk itu, sangat diperlukan keterlibatan berbagai pihak dalam modivikasi DRI ini nantinya,” jelas Ishak.

M Joni Yulianto, pendiri SIGAB Indonesia sekaligus Senior Advisor AIPJ2 untuk inklusi difabel yang mengkoordinir penyusunan dokumen ini memaparkan bahwa peraturan pemerintah nomor 70 tahun 2019 telah mewajibkan pemerintah mengarusutamakan inklusi difabel dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi kebijakan dan pembangunan, serta pelibatan difabel dan organisasinya.

3. Keterlibatan Difabel dan multisektor

Garis besar tujuan dan harapan indikator hak difabel ( via dok. pribadi)

“Ini memberikan keterbukaan ruang bagi keterlibatan difabel dalam monitoring pemenuhan hak mereka. Keterlibatan difabel untuk memantau sangat penting maknanya untuk memverifikasi bahwa upaya pemenuhan hak difabel telah benar-benar dirasakan dan dinikmati difabel di setiap sektor penghidupan. Disitulah substansi indikator ini, agar upaya pemerintah tidak hanya dilihat dari kegiatan atau program yang dilakukan, tetapi hingga pada menyempitnya ketimpangan antara difabel dan non-difabel di berbagai sektor seperti pendidikan, pekerjaan, akses keadilan, dan sebagainya.” jelas Joni.

Untuk itulah, lanjut Joni, demi mengefektifkan perkembangan dan kemajuan pemenuhan hak difabel, perlu adanya sebuah forum yang dapat menjaga keberlanjutan inisiatif pemantauan, termasuk pengembangan alat pemantauan, serta diseminasi hasil pemantauannya

4. Manifestasi arah kebijakan Presiden Joko Widodo?

Manifestasi arah kebiajakan pemerintah ( via dok. pribadi)

Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V yang membidangi urusan politik, hukum HAM, pertahanan dan keamanan menyampaikan bahwa penyusunan dokumen ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan inklusi difabel di berbagai sektor.

“Sebagai Negara pihak dan sebagai duty bearer, pemerintah Indonesia wajib melaporkan secara berkala kepada PBB dalam perkembangan pelaksanaan dan kemajuan implementasi UNCRPD. Untuk itu dibutuhkan sebuah instrumen dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi UNCRPD dan berbagai regulasi tentang penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. Saya rasa buku ini sangat penting dan strategis dalam rangka menyusun dan menyajikan data- data kualitatif dan kuantitatif dan bisa dijadikan instrumen monitoring dan evaluasi bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemantau, para mitra pembangunan, dan jaringan pemantau hak- hak penyandang difabel.”

5. Keterbatasan data, analis, anggaran dan political will

Kompleksititas isu difabel diakui oleh pihak pemerintah ( via dok. pribadi)

Sementara itu, menurut Staf Ahli Penanggulangan Kemiskinan BAPPENAS Dr. Vivi Yulaswati, mewujudkan  pembangunan yang inklusif bagi difabel nggak mudah.  Keterbatasan data, analisis, dana dan political will sering menghambat penyandang  disabilitas mengakses layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, peradilan, dan berbagai layanan publik, hingga dalam situasi krisis atau bencana. Dokumen ini dapat diupayakan sebagai bagian upaya pemantauan pemenuhan hak difabel secara berkelanjutan.

Diakui atau nggak, dokumen ini hanya sebatas dokumn jika nggak ada implementasi berarti. So, sudah sepantasnya semua pihak ikut memantau dan mengevaluasi dari berbagai lini, baik di sektor pemerintah maupun swasta. Keterlibatan multipihak akan memberikan kesempurnaan sebagai pra-syarat terciptanya masyarakat inklusi.

Tag:


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *