Akhir Kasus Baihaqi: Dijadikan P3K di SLB

Masih ingat dengan kisah Muhammad Baihaqi? Ia merupakan salah satu calon ASN yang digugurkan pada tahun 2019 hanya karena beliau adalah Difabel Netra. Ia harus melalui perjuangan yang panjang, sejak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, hingga di Mahkamah Agung. Pada akhirnya keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah menempatkan Baihaqi menjadi ASN P3K dengan formasi Guru di Sekolah Luar Biasa. Apa saja pelajaran yang bisa dipetik?

Apresiasi Kehadiran Negara

Kita layak memberikan apresiasi terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Sekalipun membutuhkan proses yang panjang, bahkan pemerintah daerah pada awalnya menentangnya. Sekalipun masih belum sepenuhnya maksimal.

Sangat Jauh dari Ideal

Penempatan menjadi ASN formasi P3K sejatinya bukanlah yang ideal. Hal ini dikarenakan pada seleksi sebelumnya Baihaqi mendaftar untuk posisi ASN formasi PNS. Dan ini juga di sekolah umum dengan formasi Guru Matematika yang sesuai dengan bidangnya. Seperti kita ketahui bersama, kedudukan ASN dengan formasi P3K masih lebih rendah dibandingkan ASN formasi PNS.

Keterlibatan Tenaga Ahli Disabilitas

Buruknya layanan dan fasilitas bagi difabel di Jawa Tengah, khususnya dalam kasus Baihaqi adalah cermin dari diperlukannya keterlibatan tenaga ahli yang benar-benar mumpuni dalam isu difabel. Pemprov Jateng tidak bisa sembarangan mengambil keputusan tanpa melibatkan pihak-pihak yang kompeten di bidangnya. Hal ini agar citra Jateng pun tidak rusak dikarenakan masukan-masukan tidak jelas yang sangat kontra dengan perspektif inklusi difabel.

Rendahnya Perspektif Inklusi

Kasu Baihaqi secara tidak langsung merupakan cermin dari rendahnya perspektif inklusi di kalangan pemerintah. Sekalipun sudah menggembar-gemborkan kebiajakan yang inklusif berupa Undang-undang hingga Peraturan Daerah, nyatanya masih banyak diskriminasi difabel yang terjadi.

Harapan Sederhana

Saat ini, harapan difabel tidaklah muluk-muluk. Bagi mereka, akan sangat luar biasa jika apa yang sudah termaktub dalam Undang-undang maupun Peraturan Daerah busa terimplementasi dengan baik. Mulai dari Pendidikan Inklusi, Unit Layanan Disabilitas, hingga kuota 2% tenaga kerja di level Pemerintah dan 1% tenaga kerja di sektor swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *