BAPPENAS Dorong Pembangunan Inklusif bagi Difabel


JAKARTA – Indonesia terus berkomitmen untuk menjadikan kebijakan terkait difabel tidak hanya urusan sosial, tetapi juga harus dilaksanakan oleh seluruh sektor. Untuk mewujudkan hal tersebut, sebagai implementasi teknis dari Rencana Induk Penyandang Disabilitas, sejak Juli 2021, Indonesia telah memiliki Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) 2021-2025 yang memuat kegiatan, indikator capaian, kerangka waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab pelaksana yang berasal dari kementerian/lembaga. RAN PD memayungi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang juga berlaku selama 5 tahun dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur untuk diimplementasikan di tingkat provinsi.

“Rencana aksi menjadi pijakan kementerian/lembaga untuk mewujudkan aksesibilitas difabel terhadap pelayanan dasar dan berbagai fasilitas lainnya. Dalam lima tahun mendatang, tidak ada lagi cerita tentang difabel disembunyikan oleh keluarga dan komunitasnya, tidak dapat bersekolah, tidak dapat bekerja dengan baik karena sarana prasarana tidak memadai, dan pandangan yang masih menganggap bahwa difabel adalah penduduk tidak berdaya,” jelas Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Webinar Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kedeputian Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan KOMPAK, Selasa (24/8).

Di Indonesia, difabel masih mengalami marginalisasi dan eksklusivitas, serta cenderung mengalami hambatan struktural dan sosial budaya sehingga hidup dalam keadaan rentan kemiskinan dan akses. Survei Sosial Ekonomi Nasional 2020 mencatat sekitar 14,53 persen dari 6,2 juta difabel sedang dan berat, hidup dalam kondisi miskin. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia harus mengedepankan Pembangunan Inklusi Difabel, dengan perubahan paradigma dari belas kasih (charity based) menjadi pemenuhan hak (human right based) sehingga difabel memiliki kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan.

Rencana Induk Penyandang Disabilitas menetapkan Tujuh Sasaran Strategis yang menjadi prinsip dalam Rencana Induk tersebut di antaranya (1) Pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi difabel ; (2) Penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi difabel ; (3) Perlindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi difabel ; (4) Pemberdayaan dan kemandirian Penyandang Disabilitas; (5) Perwujudan ekonomi inklusif bagi Difabel ; (6) Pendidikan dan keterampilan bagi difabel ; dan (7) Akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi Difabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *