Dear Pak Jokowi, Teks Pidato Bahasa Indonesia-nya Mana?
Suatu siang, saya menonton pidato Presiden Jokowi saat Sidang Majelis Umum PBB yang diposting pada akun instagram Kementerian Luar Negeri. Selesai menonton, mumpung masih jam istirahat, saya scroll ke bawah, pas banget postingan mas Surya, panggilan saya untuk Surya Sahetapy, yang masih menyayangkan bahwa:
“Bahasa Isyarat Indonesia belum diakui dan akses teks Bahasa Indonesia belum terwujud secara hukum.”
Jleb! Saya jadi kepikiran kalau pidato Pak Jokowi tadi hanya ada translation text in English. Pun saya cek pidato kepala negara atau kepala pemerintah negara lainnya hanya terdapat translation serupa untuk kepentingan orang (yang dicap) “normal”.
Dalam sebuah forum internasional, yang katanya memperjuangkan human rights nih, kembali terjadi nggak adanya teks atau perbantuan akses serupa (mohon maaf apabila bahasa saya salah) yang diperuntukkan bagi difabel untuk memperoleh hak nya atas akses informasi. Dalam hal ini nggak terkecuali bagi kawan-kawan kita yang difabel rungu, atau yang juga disebut mas Surya dan kawan-kawan sebagai Tuli.
Sebagai intermezo saja, Mas Mukhanif pernah menceritakan, bahwa term “Tuli” digunakan sebagai identitas kawan-kawan kita yang difabel rungu, merujuk ke negara-negara di barat yang menggunakan term “Deaf” (dengan huruf kapital “D”) untuk menunjuk identitas seseorang yang menggunakan bahasa isyarat. Kemudian, dicarilah padanan satu kata saja dengan kapital yang menyerupai “Deaf” sehingga digunakan term “Tuli” tersebut.
Dengan tetap menghormati kawan-kawan Tuli, penulis tetap menggunakan istilah difabel rungu sebagaimana telah familiar sejak lama dan digunakan dalam perspektif sosial dan gerakan yang selama ini dipakai difapedia.
1. Aksesibilitas yang terjamin Undang-undang
Kembali pada pokok pembicaraan, terabaikannya akses informasi bagi difabel menjadi suatu hal yang tentu kita sayangkan. Padahal, aksesibilitas informasi bagi difabel telah diatur di dalam UNCRPD, singkatan dari United Nations of Convention on the Rights of Persons with Disabilities atau Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas, khususnya dalam Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2.
Sebagai informasi, UNCRPD ditandatangani oleh Indonesia pada 30 Maret 2007, diratifikasi pada 30 November 2011, dan disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Artinya, segala ketentuan yang termuat di dalam konvensi sudah selayaknya diimplementasikan secara konsisten dan berkelanjutan di Indonesia.
Selain konvensi tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 atau yang kita kenal sebagai UU Disabilitas juga mengakomodir hak difabel atas akses informasi.
2. Upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak difabel
Secara umum, UU Disabilitas menentukan apa yang disebut sebagai Aksesibilitas sebagai salah satu upaya pelaksanaan dan pemenuhan hak difabel. Hal tersebut begitu penting guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan, yaitu keadaan yang menyediakan akses bagi difabel dalam segala aspek kehidupan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf h, Pasal 5 ayat (1) huruf f, dan Pasal 18 jo. Pasal 1 angka 2, angka 8, dan angka 9.
3. Akses informasi dalam UU Disabilitas
Secara khusus, Pasal 24 UU Disabilitas dengan tegas mengamanatkan bahwa difabel berhak mendapatkan dan memperoleh informasi dan komunikasi melalui media yang mudah diakses dan fasilitas seperti bahasa isyarat, braille, dan bentuk lainnya.
Artinya, hak difabel atas akses informasi menjadi salah satu hak fundamental yang harus diwujudkan, sebagai bagian dari aksesibiltas bagi difabel dalam kehidupan sehari-hari. Sejalan dengan amanat tersebut, pemerintah sudah selayaknya dan sepatutnya berjuang untuk menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan bagi difabel untuk mendapatkan informasi secara layak, dalam media yang mudah diakses.
4. Presiden berada di dalam forum internasional
Terlebih, dalam forum internasional seperti pidato perwakilan negara di PBB yang menjadi tontonan masyarakat internasional, tentu tidak lucu apabila masih terdapat sekelompok masyarakat yang termarjinalkan untuk hanya sekedar bisa tahu apa yang sedang diperbincangkan oleh dunia saat ini.
Apalagi di tengah pandemi seperti ini, akses informasi bagi setiap orang menjadi suatu hal yang mutlak agar dapat beraktivitas dan menyelamatkan diri sendiri dan sesama.
5. Seberapa manfaatkah teks dan/atau Bahasa Isyarat?
Mungkin ada yang bertanya, bagaimana terkait keinginan mas Surya agar teks Bahasa Indonesia dapat terwujud secara hukum? Padahal, jelas terdapat amanat hak akses informasi bagi difabel yang diatur dalam UNCRPD dan UU Disabilitas.
Menarik sekali. Bagi penulis, keinginan mas Surya tersebut memiliki makna dua hal. Pertama, teks yang tersedia dalam sebuah media informasi, sudah seharusnya tidak hanya ditujukan bagi orang “normal” melainkan juga tersedia bagi difabel. Misal, seharusnya pidato Presiden Jokowi tidak hanya terjemahan Bahasa Inggris bagi orang-orang luar yang tidak paham Bahasa Indonesia, melainkan seharusnya juga tersedia teks Bahasa Indonesia agar kawan-kawan tuna rungu dapat memahami apa yang disampaikan Pak Jokowi dalam forum tersebut. Kedua, Memang sudah ada UNCRPD dan UU Disabilitas, tetapi keduanya saja tidak cukup. Seharusnya terdapat peraturan pelaksana sebagai pedoman dalam mengimplementasikan amanat hak difabel atas akses informasi, sehingga perwujudan hak tersebut dapat secara riil diwujudkan.
Dear, Pak Jokowi, mari terus berjuang mewujudkan hak difabel, termasuk hak difabel atas akses informasi, sehingga kami sebagai kaum difabel dapat menjadi sumber daya manusia yang unggul, sesuai cita-cita Indonesia Maju! Ditunggu peraturan pelaksana UU Disabilitas dan implementasi nyata! Cc mbak Angkie Yudistia, semangat mbak.