Hari Difabel Internasional; Dear Pak Jokowi, 5 Alasan Kita Nggak Sekadar Butuh Aturan



Setiap tanggal 3 Desember kita sudah nggak asing dengan peringatan Hari Difabel Internasional. Pidato presiden Joko Widodo pada momen peringatan Hari Difabel Internasional yang paling mencolok adalah komitmen beliau untuk membuat aturan mendukung eksistensi difabel.

Berdasarkan pengamatan difapedia, aturan terkait difabel sudah cukup banyak. Akan tetapi, apakah otomatis menyelesaikan masalah?

1. Aturan sekadar hitam di atas putih

Sekadar hitam diatas putih ( via endrifoundation.or.id )



Seperti kita ketahui bersama, regulasi atau kebijakan hanyalah bukti hitam di atas putih. Ia nggak melambangkan keberhasilan suatu program. So, kita harus memiliki patokan bahwa kenerhasilan suatu program, termasuk yang menyangkut difabel, bukan dilihat dari seberapa banyak aturan terkait difabel.


2. Implementasi yang sangat minim

Implementasi adalah kunci ( via www.antaranews.com )


Kunci keberhasilan program terletak pada seberapa besar implementasi dari aturan tersebut. Seberapa efektif realisasi dari regulasi dalam memberi dampak yang nyata bagi difabel. Kenyataannya, di Indonesia masih sangat minim implementasi. Misalnya, UU No 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan tenaga kerja 2% bagi difabel di lembaga pemerintah dan 1% di swasta sampai saat ini belum terlihat masif. Belum lagi kalau kita membicarakan tentang tuntutan bangunan yang aksesibel sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang belum kelihatan dampak sistemiknya.

3. Sinkronisasi antar kebijakan

Beberapa kebijakan nggak sinkorn ( via www.tribunnews.com )


Selain persoalan di atas, sinkronisasi antar kebijakan seringkali menyisakan tanda tanya. Misalya UU Cipta Kerja yang belum lama disahkan banyak sekali yang nggak sinkorn dengan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


4. Sentralisasi kewenangan

Difabel di Indonesia masih menjadi domain Kemensos ( via www.jogloabang.com )


Salah satu masalah besar di Indonesia adalah adanya sentralisasi kewenangan. Dalam menangani difabel, sejauh ini kewenangan lebih banyak diserahkan kepada Kementerian Sosial. Alhasil, difabel yang selama ini termarginalkan dalam segala bidang seringkali sebatas ditangkap sebagai “sumber masalah sosial”. Sesuatu yang sangat jauh dari nilai-nilai humanisme, bukan?

5. Sudut pandang yang jauh dari pendekatan kesetaraan

Mengubah sudut pandang ( via www.goodnesfromindonesia.id)


Semua hal tersebut bersumber pada satu pondasi dasar, yakni sudut pandang yang cenderung keliru, untuk nggak menyebutnya salah, dalam memandang difabel. Difabel selama ini dianggap sebagai sumber masalah sosial, alhasil kerangka penyelesaiannya pun terkonsentrasi pada yang bersifat giving. Bukan lagi merujuk pada esensi bahwa difabel ada dikarenakan adanya hambatan terkait dengan kondisinya yang berbeda.

Sebagai individu yang berbeda, tentunya membutuhkan fasilitas dan layanan yang berbeda. Inilah yang seharusnya ditanamkan. Pada hakikatnya, nggak ada manusia yang dilahirkan dalam keadaan sama persis kan? Setiap manusia dilahirkan ke dunia dalam keadaan berbeda antara satu dengan yang lainnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *