Saat Kamu Bilang “Difabel Anjay!”, Akankah Kena Pidana?

Halo gaes, kembali lagi di difapedia. Kali ini, saya mau membahas kata yang sedang ramai digunakan sekaligus ramai diperdebatkan. Konon, kalau kita pakai kata ini bisa kena pidana!

Kata “anjay” akhir-akhir ini menjadi ramai diperbincangkan, lantaran Komnas Perlindungan Anak memutuskan bahwa penggunaan kata “anjay” dapat berkonotasi perundungan atau bullying. So, orang yang bilang “anjay” nih bisa diancam hukuman penjara 5 tahun sesuaii UU Perlindungan Anak.

Pro-kontra pun bermunculan, sebab, kata ini sering digunakan oleh netizen +62 dan tidak selalu bermakna menghina seseorang… justru dalam banyak hal untuk memuji seseorang atau suatu hal. Nah, mungkin pembaca jadi was-was nih. Siapa tahu kita pernah pakai atau menyebutkan kata “anjay” terhadap kawan difabel, atau menunjukkan kekagumannya terhadap kemampuan dan perjuangan para difabel.

1. Gimana sih asal mula kata “anjay” itu Sendiri? Terus apa bener pakai kata “anjay” bakal kena pidana?

Silsilah Anjay ( via www.instagram.com )

Konon , kata “anjay” merupakan penghalusan makna dari kata anjing, yang mana sering digunakan untuk misuh atau berkata kasar. Lantas, kalau kita bilang kata “anjay” itu pasti lagi misuh? Nggak juga. Dalam perkembangannya, kata “anjay” digunakan berbeda dengan anjing: “anjay” lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan kekaguman terhadap seseorang atau suatu hal; sedangkan anjing lebih banyak digunakan memang murni untuk misuh, tetapi anjing itu sendiri sering digunakan pula sebagai sapaan keakraban.

Jadi, perlu dilihat dulu nih, apa makna substansi seseorang menggunakan kata “anjay” dan konteks tujuannya, pun perlu dilihat kalimat secara utuh seperti apa.

2. Terus, gimana dari perspektif hukum?

Perspektif Hukum ( via metrokaltara.com )

Gini nih sobat, sebelum membahas lebih lanjut, kita perlu memahami pidana terlebih dahulu. Sederhananya begini: pidana merupakan suatu hal yang dilarang secara publik dan disertai ancaman hukuman. Perbuatan pidana yang biasa kita kenal, misalnya mencuri, membunuh, mpenipuan; sedangkan ada yang secara khusus ada misalnya korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan genosida.

Nah, kekerasan merupakan salah satu perbuatan pidana, karena dilarang dan terdapat ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, kekerasan itu sendiri juga luas, sehingga perlu dilihat lagi konteksnya seperti apa.

Dalam hal bullying atau menghina orang, dapat dipandang lagi sebagai sebuah kekerasan verbal, kekerasan psikologis, kekerasan fisik, atau bisa campuran nih? Selain itu, perlu dilihat pula media yang digunakan.

3. Sudut pandang KPAI

KPAI Menyampaikan Sudut Pandang ( via www.suara.com )

Oke deh, misalnya nih kita pakai sudut pandang KPAI yang mengatakan bahwa penggunaan kata “anjay” dapat diancam hukuman pidana sesuai UU Perlindungan Anak. Gimana Saya mengutarakan nya, sebab rasa ini perlu diutarakan? Caelah…

Penjelasannya begini, UU Nomor 23 Tahun 2002 dan perubahannya UU Nomor 35 Tahun 2015, atau yang dikenal dengan UU Perlindungan Anak mengatur bahwa seseorang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak sesuai Pasal 76D, dalam hal ini anak bisa siapapun, termasuk menghina seorang anak dikarenakan kondisiya difabel. Apabila dilakukan, maka sesuai Pasal 81 pelakunya dapat diancam hukuman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp 5M! Buset dah! Rp 5M buat jajan bakso bisa buat berapa ribu warga kampung ya wkwk…

So, tercium kan bau pidananya? ada larangan, ada ancaman hukuman nya.

4. Nah, apakah hanya diatur di UU Perlindungan Anak? Gimana kalau korbannya difabel tapi bukan anak anak alias bocah unyu tak berdosa kayak Saya? 🙁

Perlindungan Anak? ( via www.kompasiana.com )

Misalnya nih, bullying dilakukan di media sosial maupun aplikasi pesan instan, maka ada lagi UU yang lagi naik daun banget di kalangan masyarakat. Apa lagi kalau bukan UU Nomor 19 Tahun 2016 atau yang lebih dikenal dengan UU ITE. Pasal 27 UU ITE, melarang siapapun melakukan tindakan bullying di media sosial maupun aplikasi pesan instan, sehingga bagi pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Kalau dilakukan bukan di media sosial maupun aplikasi pesan instan, misalnya nih ngejek difabel di tempat umum atau kepada yang bersangkutan secara langsung, maka kita larinya ke Pasal 310 ayat (1) KUHP dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Nomor SE/6/X/2015 Tahun 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, bahwa larangan penghinaan atau penistaan termasuk penghinaan yang bisa berdampak pada tindak diskriminasi terhadap individu dan/atau kelompok, termasuk difabel. Sementara itu, menurut Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP mengatur, bahwa korban atau orang yang mengetahui adanya bullying dapat melaporkan kasus terrsebut ke ranah pidana. Artinya, bullying merupakan delik aduan.

5. Apakah menggunakan kata “anjay” termasuk bullying yang dapat diancam pidana?

Ancaman Jerat Hukum ( via www.pewarta-indonesia.com )

Kembali lagi penggunaan kata tersebut, apakah sebagai bentuk ekspresi atas kekaguman terhadap seorang difabel atau kemampuannya, atau ditujukan untuk menghina yang berarti dapat dilaporkan dan dapat pula berujung pidana.

Kalau Saya pribadi gimana? Tergantung konteksnya sih. Bahkan, kata yang terdengar baik saja dapat digunakan untuk menghina seseorang.

Misal nih, Saya kan kebetulan Difabel Daksa dengan kelainan pada bentuk dan fungsi tangan. Katakanlah si fulan mengatakan, “Anjay, Karim tuh keren banget loh lukisan dan hasil fotonya…” maka hal itu buknlah bullying. Beda cerita kalau si fulan mengatakan, “Wih canggih banget tangannya kayak alien kekurangan gizi.” See that? Kata “canggih” yang mulanya bermakna suatu hal yang keren, dapat disallahgunakan untuk bullying; sedangkan kata “anjay” digunakan untuk appreciate seorang difabel.

So, substansinya bukan pada kata “anjay” nya, melainkan pada maksud penggunaan suatu kata sih…

M Karim Amrullah, Sosok Difabel yang ngaku High Quality Jomblo, alumni Magister Hukum UGM yang kini menjabat sebagai Tim Konsultasi Bidang Hukum Difapedia. Jika kamu ingin berkonsultasi terkait hukum, Kesehatan, psikologi, parenting, dll silakan kontak difapediahub@gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *